Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah ini kembali melakukan penyitaan aset berupa kendaraan mewah milik salah satu tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan satu unit mobil mewah merek BMW. Kendaraan tersebut merupakan milik Richard Erlangga, yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana kebencanaan.

"Dalam rangkaian lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB, hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan resmi yang diterima pada Jumat (23/10).
Penyitaan mobil BMW ini menambah panjang daftar aset yang telah diamankan oleh penyidik. Berdasarkan data dari pihak KPK, total kendaraan yang telah disita dalam perkara ini kini telah mencapai empat unit mobil. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aliran dana yang diduga diselewengkan dapat dilacak melalui aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan tiga unit mobil lainnya saat melakukan penggeledahan di kediaman Bima Setiawan. Bima merupakan Tenaga Ahli BNPB yang juga merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya tiga mobil dengan merek berbeda, yakni AION, BYD/Atto 3 Superior, dan satu unit BMW lainnya.
Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan segera masuk ke tahap analisis mendalam. Tim penyidik akan membedah setiap temuan dari hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk memperkuat alat bukti. Hal ini krusial guna mengungkap seluruh rangkaian perkara secara utuh dan transparan agar tidak ada celah hukum bagi para pelaku.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini telah menyeret lima orang ke meja hijau sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (Tenaga Ahli BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Saat ini, kelima tersangka tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November mendatang, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana darurat yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana bagi masyarakat.

