Ads - After Header

MK Gebrak Meja! Dana Pendidikan Tak Boleh untuk MBG!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/7) siang menetapkan putusan krusial yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara, menandai babak baru dalam pengelolaan alokasi dana negara.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Mahkamah secara tegas menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Lebih lanjut, MK memandatkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028, meskipun Mahkamah mendorong kuat agar penyesuaian ini dapat diimplementasikan lebih awal, yakni mulai APBN Tahun Anggaran 2027.

MK Gebrak Meja! Dana Pendidikan Tak Boleh untuk MBG!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan dasar pertimbangan Mahkamah. Menurutnya, amanat konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengalokasikan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, diperuntukkan bagi komponen inti pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG, tegas Enny, tidak termasuk dalam kategori komponen inti pendidikan tersebut.

Mahkamah juga menilai bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026, yang memasukkan pendanaan operasional pendidikan untuk program MBG, dinilai telah memperluas makna konstitusional dan melanggar prinsip mandatory spending serta constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945. Apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk dalam anggaran pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

Mengingat proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah berjalan sejak awal tahun 2026, MK memberikan kelonggaran waktu hingga 2028 untuk pemisahan total. Namun, Mahkamah berharap pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN 2027 agar pemisahan anggaran MBG dari operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan sesegera mungkin.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam gugatannya, para pemohon berargumen bahwa pendanaan program Makan Bergizi Gratis melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Bagi para pemohon, frasa ‘memprioritaskan’ dalam konstitusi mengindikasikan bahwa anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara, tidak dapat dialihkan begitu saja. Mereka menekankan bahwa alokasi dana pendidikan harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Di luar gedung MK, sejumlah elemen mahasiswa, termasuk BEM UI, menggelar aksi unjuk rasa, menunjukkan perhatian serius publik terhadap putusan ini. Aparat keamanan bersiaga mengawal jalannya aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer