Ads - After Header

TERBONGKAR! Pesan Rahasia Terhapus di KPK Ungkap Skandal!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar sebuah kejanggalan signifikan dalam penyelidikan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang. Kejanggalan tersebut terungkap dari aplikasi perpesanan singkat milik Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut, dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa Dias secara khusus mengaktifkan fitur pesan otomatis terhapus dalam 24 jam untuk percakapannya dengan sang ayah. Diduga kuat, pesan-pesan yang terhapus tersebut berisi bukti transfer atau pengiriman uang dari Lilik kepada Dias.

TERBONGKAR! Pesan Rahasia Terhapus di KPK Ungkap Skandal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Setelah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka Dias, tim penyidik menemukan kejanggalan. Ini adalah salah satu hasil analisis yang bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa percakapan antara Dias dengan Lilik Budi Suprianto (LBS) selalu menggunakan fitur penghapusan otomatis," ungkap Taufik saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (31/7) malam.

Kejanggalan ini semakin kentara lantaran fitur serupa tidak diaktifkan Dias untuk kontak-kontak lain, termasuk dengan rekan kerjanya di KPK. "Padahal, percakapan antara tersangka Dias dengan pihak-pihak lain, seperti staf KPK atau pihak luar, tidak menggunakan fitur penghapusan otomatis. Mengapa harus menggunakan timer untuk percakapan dengan orang tua sendiri?" tanya Taufik, mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut.

Taufik menegaskan bahwa temuan pesan terhapus ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Dias dan Lilik terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain itu, bukti lain yang mendukung kasus ini adalah keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa secara intensif. "Kami juga memiliki banyak barang bukti lain serta kesesuaian fakta dari keterangan saksi-saksi yang menguatkan adanya penerimaan transfer atau pemberian uang dari Lilik," tambahnya.

Diketahui, Dias memiliki akses ke informasi internal KPK karena posisinya yang kerap mendampingi pimpinan lembaga. Sementara itu, Lilik, yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga kuat memanfaatkan posisi strategis anaknya untuk mendapatkan informasi terkait penanganan perkara. Informasi ini kemudian digunakan Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah, termasuk Bupati Pemalang. Salah satu informasi krusial yang disalurkan Lilik kepada Bupati Pemalang adalah mengenai penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh KPK. Berbekal keyakinan bahwa Lilik dapat "mengurus" perkara tersebut, Bupati Pemalang kemudian menyerahkan sejumlah uang.

Dalam kasus pemerasan ini, KPK telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang; Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan Anom; Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK; serta Lilik Budi Suprianto, ayah Dias yang berprofesi swasta/LSM. Keempatnya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan perbuatan mereka, Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer