Chapnews – Nasional – Badan Narkotika Nasional (BNN), berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil melumpuhkan sindikat penyelundupan cartridge vape yang mengandung cairan etomidate. Jaringan ini beroperasi dari Malaysia, menyusupkan barang haram tersebut melalui jalur laut ilegal di Batam, Kepulauan Riau, dengan modus penyamaran yang cerdik: mengemas ulang produk vape menyerupai bungkus makanan ringan. Dalam operasi gabungan yang intensif ini, enam orang tersangka berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan barang ilegal melalui jalur laut yang dikenal sebagai ‘pelabuhan tikus’. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak cepat. Pada Selasa (28/7) lalu, petugas menggerebek empat lokasi berbeda dan mengamankan enam individu yang diduga terlibat, yakni BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan jalur-jalur tikus untuk menghindari pengawasan. "Ini adalah bentuk penyamaran yang sangat rapi dan licik," ujar Aswin dalam keterangannya, Minggu (2/8). "Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan mengedarkan narkotika ini ke masyarakat umum, khususnya menyasar generasi muda." Para pelaku bahkan menggunakan alat pres plastik khusus untuk mengubah tampilan cartridge vape agar mirip jajanan ringan, sebuah taktik baru yang patut diwaspadai.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita beragam barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Di antaranya adalah 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate murni, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five, serta 25,6 gram ketamin. Selain itu, 88 unit perangkat vape beserta peralatan pengemasan turut diamankan sebagai bukti kejahatan.
Irjen Aswin Sipayung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki dampak besar. BNN memperkirakan operasi ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Total nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp5,1 miliar," imbuhnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, BNN masih terus memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC, yang diyakini berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan penyelundupan internasional ini.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran vape maupun cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya. Etomidate, zat yang diselundupkan ini, merupakan zat berbahaya yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara tiba-tiba dan berisiko fatal jika disalahgunakan. Informasi lebih lanjut mengenai bahaya narkotika dapat diakses melalui chapnews.id.

