Chapnews – Nasional – Duka mendalam menyelimuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusul gugurnya seorang pahlawan tanpa tanda jasa, Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, saat menjalankan tugas mulia memadamkan api. Insiden tragis ini terjadi di tengah penanganan kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, mengungkapkan bahwa laporan kebakaran diterima pada Sabtu. Ia menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, sembari menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku. Andriyono, yang saat itu bertugas mencari sumber air untuk mendukung operasi pemadaman, tiba-tiba merasakan nyeri hebat di bagian dada. Meskipun sempat mendapat penanganan awal dan dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, nyawanya tak tertolong. Almarhum dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB, diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.

Sebanyak 10 unit mobil pemadam dan 50 personel dikerahkan untuk menaklukkan si jago merah. Namun, penanganan api di lokasi ini bukan perkara mudah. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, yang meninjau langsung lokasi pada Minggu, menjelaskan bahwa tim Gulkarmat masih berjibaku dengan proses pendinginan. Api yang membakar tumpukan sampah setinggi satu hingga dua meter ini cenderung membara di lapisan bawah, menyisakan asap tebal meski permukaan terlihat padam. Petugas pemadam kebakaran pun harus membuka sejumlah titik pada tumpukan sampah agar air dapat menjangkau bara api yang tersembunyi.
Marulina Dewi juga mengungkap fakta krusial: lokasi kebakaran bukanlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, melainkan lahan yang selama ini disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Penumpukan sampah inilah yang menjadi bom waktu dan pemicu insiden tragis ini. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta segera bergerak, memulai pengangkutan sampah di area yang telah dinyatakan aman. Secara paralel, Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terus menggalakkan perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan ‘pilah, angkut, olah, dan manfaatkan’, serta menyediakan fasilitas seperti TPS 3R untuk meminimalkan sampah residu ke TPST Bantargebang.
Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa dan praktik pembuangan sampah liar, Marulina menegaskan bahwa Pemprov DKI akan memperketat pengawasan. Mulai Senin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif di lokasi. Pihak-pihak yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal di area tersebut akan menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban dan lingkungan. Masyarakat diimbau keras untuk tidak membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.


