Chapnews – Nasional – Makassar – Babak baru dalam tragedi karamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terkuak. Nakhoda kapal nahas tersebut, MA (36), kini resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini menyusul insiden memilukan yang merenggut empat nyawa dan menyebabkan 14 penumpang lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang.
Keputusan penetapan MA sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Selayar, Sukarman. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam untuk mengusut tuntas kecelakaan kapal yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Iya benar, nakhoda KM Nurul Salsa, MA ditetapkan sebagai tersangka," tegas Sukarman, Selasa (1/9), seperti dikutip dari chapnews.id.
Sukarman menambahkan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang kuat dan cukup untuk menjerat MA. "Hasil gelar perkara penyidik temukan dua atau lebih alat bukti yang cukup, sehingga MA ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Berkas perkara tersangka MA sendiri, lanjut Sukarman, telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kini sedang menunggu proses penelitian lebih lanjut dari jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, membeberkan alasan utama di balik penetapan status tersangka terhadap nakhoda MA. Menurut Didid, MA dinilai telah melakukan kelalaian fatal yang berujung pada hilangnya nyawa penumpang.
"Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," jelas Didid.
Didid menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan menyusul.
"Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud dan kepada seluruh tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini," pungkas Didid, mengindikasikan bahwa lingkaran tanggung jawab bisa meluas.


