Chapnews – Nasional – Ibu muda asal Mojokerto, Jawa Timur, Inge Marita (28), yang sebelumnya viral di media sosial karena aksinya melontarkan makian kepada pengendara motor dan diduga menoyor anak kecil, kini resmi menyandang status tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Polres Mojokerto Kota melakukan gelar perkara pada Rabu (22/4).
Meski demikian, Inge tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, seperti dikutip dari chapnews.id, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada ancaman hukuman pidana yang disangkakan, yang berada di bawah lima tahun penjara.

Inge dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan Pasal 471 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Wajib lapor ini akan terus berlaku selama proses hukumnya masih berjalan," tegas Jinarwan.
Insiden yang memicu penetapan tersangka ini terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Empunala, tepatnya di depan toko Enny Risol, Mojokerto. Kejadian bermula ketika Inge merasa laju mobilnya dihalangi oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33), saat berbelok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empunala.
Merasa tidak terima, Inge kemudian diduga melontarkan makian kepada Lutvia. Tak hanya itu, ia juga dituding melakukan tindakan penoyoran terhadap anak Lutvia yang saat itu sedang dibonceng di sepeda motor. Video insiden tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari warganet dan berujung pada proses hukum ini.



