Chapnews – Nasional – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus sepuluh individu yang diduga terlibat dalam insiden tawuran berdarah di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (21/1) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, itu menelan korban jiwa seorang remaja berusia 16 tahun berinisial BMA.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Bennyahdi, mengungkapkan bahwa dari sepuluh pelaku yang diamankan, sembilan di antaranya masih di bawah umur dan berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH). "Satu pelaku lainnya, FS (19), telah dewasa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Twedi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1), seperti dilaporkan chapnews.id. Korban, BMA, meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan yang fatal.

Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi meliputi FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16). Berdasarkan penyelidikan awal, tawuran maut ini berawal dari tantangan yang dilayangkan melalui media sosial. Kedua kelompok remaja tersebut sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dan saling serang.
"Tawuran tersebut dipicu oleh tantangan di media sosial, tepatnya antara akun @zentrum yang dikelola oleh admin BMA (korban) dan akun @yadika28 yang dikelola oleh admin MHI (salah satu ABH)," jelas Twedi. Lokasi awal yang disepakati adalah Kampung Gusti, Jelambar, namun kemudian bergeser ke Green Garden. Aksi kekerasan yang melibatkan berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit panjang, berlangsung singkat namun brutal, hanya sekitar 10 hingga 15 menit.
Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengancam setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Untuk penanganan sembilan pelaku di bawah umur, pihak kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memastikan proses hukum yang sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.



