Chapnews – Nasional – Kabar gembira bagi calon jemaah haji! Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026, dengan kabar baik berupa penurunan biaya yang harus ditanggung jemaah. Keputusan ini diketok palu dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, total BPIH tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp87.409.365. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp2,8 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025. Lebih menggembirakan lagi, dari total biaya tersebut, jemaah haji reguler hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807.

Sisanya, sebesar Rp33.215.559 atau 38% dari total BPIH, akan disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil dari efisiensi di berbagai sektor, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi dan optimalisasi pengelolaan dana haji.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta. Dengan subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang, komposisi pembiayaan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.



