Ads - After Header

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58 Triliun

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Sektor ekonomi digital di Indonesia menunjukkan taringnya dalam memperkuat pundi-pundi pendapatan negara. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, perolehan pajak dari ekosistem digital telah menyentuh angka fantastis sebesar Rp58,75 triliun hingga periode 30 September 2026.

Angka yang sangat besar ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital yang masif di tanah air tidak hanya mengubah pola konsumsi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap struktur penerimaan pajak nasional. Kontribusi ini bersumber dari berbagai lini teknologi yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58 Triliun
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan indikator kuat mengenai besarnya potensi ekonomi digital dalam menopang keuangan negara. Menurutnya, DJP berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta memperluas cakupan pemungutan pajak agar sejalan dengan laju pertumbuhan teknologi yang sangat cepat.

"Kami terus berupaya mendorong tingkat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Strategi kami adalah melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar kita bisa mengoptimalkan pendapatan negara, sekaligus memastikan adanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang bergerak di ranah digital maupun konvensional," ujar Bimo saat memberikan keterangan di Jakarta.

Jika dibedah lebih mendalam, kontribusi pajak ini berasal dari empat pilar utama ekonomi digital. Pilar pertama adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp45,21 triliun melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dominasi ini menunjukkan betapa tingginya aktivitas belanja masyarakat di platform e-commerce dan layanan digital lainnya.

Pilar kedua adalah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) yang menyumbang sebesar Rp5,96 triliun. Selanjutnya, sektor teknologi finansial atau fintech memberikan kontribusi sebesar Rp5,40 triliun. Terakhir, meskipun masih dalam tahap berkembang, transaksi aset kripto telah menyumbang pajak sebesar Rp2,18 triliun ke kas negara.

Dalam upaya mengamankan penerimaan ini, DJP telah mengambil langkah proaktif dengan menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak bagi konsumen digital.

Hanya pada bulan September 2026 saja, DJP telah menambah daftar pemungut pajak dengan menunjuk tiga entitas global baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, otoritas pajak juga melakukan pembaruan data terhadap Niantic International Ltd. untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah dinamika industri teknologi global.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer