Ads - After Header

Waspada Daftar Gadai Ilegal Terbaru

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Masyarakat Indonesia kembali dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih layanan keuangan. Hal ini menyusul temuan terbaru dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengawasan terbarunya, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi sedikitnya 11 pelaku usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi, serta sejumlah aktivitas pinjaman pribadi ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.

Keberadaan usaha gadai tanpa izin ini menjadi ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat. Para pelaku usaha ilegal ini umumnya menawarkan jasa gadai untuk berbagai jenis barang, mulai dari perangkat elektronik seperti ponsel pintar, hingga kendaraan bermotor. Tanpa adanya pengawasan dari regulator, masyarakat yang bertransaksi dengan mereka berisiko kehilangan barang jaminan atau terjebak dalam skema bunga yang sangat mencekik.

Waspada Daftar Gadai Ilegal Terbaru
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan data yang dirilis, sebagian besar usaha gadai ilegal ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, dengan konsentrasi cukup tinggi di Sulawesi Tengah. Berikut adalah daftar lengkap 11 usaha gadai swasta yang terdeteksi belum memiliki izin resmi:

Pertama, di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, terdapat lima entitas yang masuk dalam daftar hitam, yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, serta Bos Muda Gadai. Selain itu, Khrisna Cellular juga tercatat sebagai penyedia jasa gadai tidak berizin di wilayah yang sama.

Kedua, di Bali, terdapat dua nama yang perlu diwaspadai, yaitu Solution Cell dan NUSKAM Cell yang beroperasi di kawasan Denpasar. Ketiga, di Jawa Timur, ditemukan dua pelaku usaha ilegal yakni Gadai Sumber Terang di Tuban dan Gadai Mayora di Mojokerto. Terakhir, di wilayah Sulawesi Utara, terdapat PT Solusi Intira Sejahtera yang beroperasi di Manado.

Selain sektor gadai, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya aktivitas pinjaman pribadi ilegal. Berbeda dengan lembaga gadai, pinjaman ilegal ini sering kali muncul dalam bentuk akun media sosial, nama individu, hingga kelompok tertentu yang menawarkan dana cepat namun dengan prosedur yang tidak transparan dan intimidasi saat penagihan.

OJK melalui Satgas PASTI menegaskan bahwa masyarakat harus selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa keuangan apa pun. Langkah preventif ini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan atau praktik peminjaman yang tidak sehat. Masyarakat disarankan untuk selalu memastikan bahwa lembaga yang mereka gunakan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK guna menjamin keamanan dana serta aset yang dijaminkan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer