Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan industri film nasional dan ekosistem ekonomi kreatif. Kali ini, dukungan konkret diberikan melalui keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan sebesar 50 persen. Namun, fasilitas fiskal ini tidak serta-merta menjadi keuntungan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film di ibu kota, melainkan wajib disalurkan kepada produsen film nasional.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan telah berlaku efektif sejak masa pajak Juli 2026. Meskipun keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan khusus, ada mekanisme penyaluran yang ketat. Nilai pajak yang diringankan tersebut bukanlah insentif yang bisa dinikmati sebagai laba oleh wajib pajak penyelenggara, melainkan harus diteruskan kepada pihak yang berhak, yaitu para pembuat film.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa penyaluran keringanan pajak ini adalah inti dari kebijakan tersebut. "Penyaluran tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Tujuannya agar manfaat keringanan pajak benar-benar diterima oleh pihak yang memproduksi dan mengembangkan karya film nasional," jelas Morris, seperti dikutip dari chapnews.id.
Dengan demikian, Morris menambahkan, bioskop atau penyelenggara pemutaran film tidak diperkenankan untuk menggunakan nilai keringanan pajak tersebut untuk kepentingan operasional atau keuntungan usahanya sendiri. Seluruh hasil keringanan 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran film nasional di Jakarta ini wajib disalurkan melalui lembaga perfilman yang telah ditetapkan, memastikan bahwa stimulus ini langsung mengalir ke jantung produksi film tanah air.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan dan keberlanjutan industri perfilman nasional, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan fasilitas pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa dukungan pemerintah benar-benar mencapai para kreator dan produsen film yang berjuang memajukan sinema Indonesia.

