Ads - After Header

Pajak Mewah Naik! Ini Daftar Lengkapnya

Redaksi

Pajak Mewah Naik! Ini Daftar Lengkapnya

Chapnews – Ekonomi – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, baru-baru ini mengumumkan daftar lengkap barang mewah yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi barang mewah dan meningkatkan penerimaan negara. Penjelasan detailnya disampaikan Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Suryo menjelaskan bahwa penetapan PPN 12% untuk barang mewah ini melengkapi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Ia menekankan bahwa barang-barang mewah seharusnya dikenakan pajak yang lebih tinggi, sebagai bentuk pengendalian konsumsi. "Barang-barang itulah yang dikenakan PPnBM. Di sisi lain, sebagai bagian dari kenaikan PPN, barang-barang tersebut juga dikenakan PPN 12% penuh," tegas Suryo. Ia menambahkan bahwa saat ini hanya sedikit jenis barang yang masih dikenakan PPnBM.

Pajak Mewah Naik! Ini Daftar Lengkapnya
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Berikut daftar barang mewah yang kini dikenai PPN 12%, selain PPnBM yang sudah berlaku:

  • Kendaraan Bermotor:
    • Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang.
    • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda.
    • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis.

Daftar lengkap barang mewah lainnya yang dikenakan PPN 12% belum dipublikasikan secara detail oleh pihak DJP. Namun, informasi lebih lanjut dijanjikan akan segera dirilis oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong konsumsi barang-barang dalam negeri.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer