Ads - After Header

Palu Hakim PT DKI Makin Berat! Eks Ketua PN Jaksel Merana!

Ahmad Dewatara

Palu Hakim PT DKI Makin Berat! Eks Ketua PN Jaksel Merana!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Palu keadilan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berdentum lebih keras bagi Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan banding, hukuman penjara Arif diperberat dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun. Peningkatan sanksi ini terkait kasus suap yang melilitnya dalam perkara putusan bebas tiga korporasi di kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Putusan tingkat banding ini mengubah sebagian amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025, khususnya mengenai lamanya pidana, pidana pengganti denda, dan pidana pengganti uang pengganti.

Palu Hakim PT DKI Makin Berat! Eks Ketua PN Jaksel Merana!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis hakim banding, yang diketuai oleh Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu, membacakan putusan dengan nomor perkara 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI pada Senin, 2 Februari 2026.

Dalam amar putusan banding, Muhammad Arif Nuryanta dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi denda. Jika masih tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim banding dengan tegas menyatakan Muhammad Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Arif diketahui menerima suap dalam dua tahap dengan total nilai fantastis, mencapai Rp14.734.276.000,00.

Selain pidana badan dan denda, Arif Nuryanta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00. Ketentuan hukum menetapkan bahwa jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Arif Nuryanta akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan ia akan tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, Arif Nuryanta, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, divonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara. Putusan tingkat pertama tersebut memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Arif dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Kasus suap terkait putusan bebas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah ini juga menyeret nama-nama lain, termasuk majelis hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Tiga korporasi besar yang disebut terlibat dalam skandal ekspor CPO ini adalah PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group. Vonis banding ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer