Chapnews – Nasional – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, melontarkan gagasan revolusioner terkait penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Usulan ini, yang muncul di tengah hangatnya perdebatan mengenai sistem pemilu, menawarkan paradigma baru yang berfokus pada efektivitas kerja legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Said Abdullah menegaskan bahwa pendekatan PT tidak lagi seharusnya berpangku pada nominal persentase semata. Ia mengusulkan norma baru yang mendasarkan pada asas representasi, di mana partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode sebelum pemilu dilaksanakan.

"Saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, total 21 alat kelengkapan," jelas Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima chapnews.id, Jumat (30/1). "Artinya, partai yang berhak masuk DPR minimal harus memiliki 21 anggota untuk mengisi seluruh alat kelengkapan tersebut."
Menurut Said, jika jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah AKD yang ada, maka partai tersebut tidak akan bisa memenuhi kewajiban legislatifnya secara optimal. "Peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya kelengkapan fungsi legislasi.
Lebih lanjut, Said menolak keras gagasan untuk mengganti PT dengan sistem fraksi gabungan dari partai-partai kecil. Ia menyebut skema tersebut sebagai ‘kawin paksa’ politik yang berpotensi menciptakan jalan buntu (deadlock) dalam pengambilan keputusan, terutama di Indonesia yang kaya akan multikulturalisme. "Ideologi dan watak kepartaiannya bisa jadi berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia," ujarnya, membandingkan dengan negara dengan budaya homogen yang mungkin lebih cocok dengan sistem tersebut.
Ia menekankan bahwa PT sangat diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih efektif di parlemen. Hal ini krusial untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan kelancaran pengambilan keputusan politik yang strategis.
Said juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah penetapan PT sebesar 4% pada pemilu sebelumnya, karena dinilai tidak memiliki landasan konstitusional yang kokoh. Dengan usulan baru ini, PDIP berharap dapat menciptakan sistem PT yang lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan fungsi DPR.



