Ads - After Header

PDIP Kaji Ulang Ambang Batas Parlemen: Politik RI Berubah?

Ahmad Dewatara

PDIP Kaji Ulang Ambang Batas Parlemen: Politik RI Berubah?

Chapnews – Nasional – Wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen yang kini berlaku menjadi sorotan utama di internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Partai berlambang banteng moncong putih ini tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan krusial tersebut, yang berpotensi mengubah lanskap politik nasional.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai aspek terkait usulan ini. Menurut Hasto, selama ini ambang batas parlemen berperan sebagai instrumen vital dalam konsolidasi demokrasi, yang berfungsi menyeleksi partai-partai politik agar dapat masuk ke lembaga legislatif.

PDIP Kaji Ulang Ambang Batas Parlemen: Politik RI Berubah?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Berapa besarannya, dan apakah akan diterapkan secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah, PDIP masih melakukan kajian-kajian komprehensif," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Sabtu (31/1), seperti dilansir chapnews.id.

Hasto menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen dinilai penting untuk menjamin efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. Mekanisme ini juga dianggap esensial untuk menciptakan sistem multipartai yang lebih terkonsolidasi, sekaligus memberikan basis kekuatan yang solid bagi partai-partai pendukung pemerintahan. "Ini adalah salah satu cara demokratis yang telah diterapkan," tambahnya.

Meski demikian, PDIP tidak menutup mata terhadap dinamika yang ada. Hasto menegaskan bahwa pihaknya serius mengkaji usulan penghapusan ambang batas ini. Untuk itu, PDIP telah membentuk tim ahli khusus melalui Megawati Institute guna mendalami implikasi dari wacana tersebut. Hasto mengenang kembali bahwa instrumen ambang batas parlemen mulai digunakan sejak tahun 1999, kala itu parlemen diisi oleh terlalu banyak partai politik.

Kajian PDIP ini hadir di tengah perkembangan hukum yang signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengikis ketentuan ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK secara tegas menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu yang menjadi pilar demokrasi.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang secara otomatis memberi mandat tegas kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sendiri saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan dijadwalkan akan dibahas oleh Komisi II DPR. Keputusan akhir PDIP dalam kajian ini akan sangat menentukan arah pembahasan RUU tersebut serta masa depan sistem kepartaian dan representasi politik di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer