Chapnews – Ekonomi – Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran signifikan terkait ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir di sektor pertambangan. Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, para pelaku usaha kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola devisa mereka, sebuah langkah yang diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.
Aturan baru ini memungkinkan eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menempatkan paling sedikit 30 persen dari DHE SDA mereka selama periode minimal tiga bulan. Skema ini kontras dengan kewajiban umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mengharuskan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan, memberikan angin segar bagi likuiditas dan perencanaan keuangan perusahaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bertujuan ganda pada tiga pilar utama. "Pertama, untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan memperkuat pasar keuangan di dalam negeri. Kedua, memacu pendanaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja guna mempercepat hilirisasi SDA," ungkap Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026). Ia menambahkan, "Serta ketiga, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA."
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dihimpun antara Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah telah mengidentifikasi total 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir pertambangan. Setelah dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP, atau sekitar 12 persen dari total tersebut, dinyatakan memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A yang bersifat opsional ini.
Fasilitas istimewa ini ditujukan bagi eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang aktif di sektor pertambangan. Syarat utamanya adalah memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan sebagai mitra, dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.
Susiwijono merinci lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. "Kelima negara tersebut merupakan kontributor investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, serta memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," jelasnya.
Selain memberikan kelonggaran dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang memilih untuk memanfaatkan relaksasi ini juga diberikan kemudahan untuk menempatkan DHE SDA mereka pada bank devisa yang beroperasi dalam kegiatan valuta asing, menambah opsi bagi pengelolaan keuangan mereka.

