Ads - After Header

TERBARU! Purbaya Rombak Total PNBP Hotel Pariwisata!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026, sebuah beleid krusial yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Kementerian Pariwisata. Aturan anyar ini secara substansial merevisi serta menggantikan PMK Nomor 54/2023 yang sebelumnya menjadi landasan hukum bagi skema PNBP operasional hotel praktik Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PMK 62/2026, yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026, membawa sejumlah penyesuaian komprehensif. Perubahan ini mencakup cakupan jenis layanan hingga mekanisme penetapan tarif PNBP hotel praktik, bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan transparan dalam pengelolaan aset-aset pariwisata negara.

TERBARU! Purbaya Rombak Total PNBP Hotel Pariwisata!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salah satu inovasi signifikan yang dibawa oleh PMK terbaru ini adalah penambahan paket kegiatan rapat atau meeting sebagai objek PNBP mandiri. Sebelumnya, dalam aturan terdahulu, skema PNBP hotel praktik cenderung terbatas pada penggunaan kamar, layanan restoran, laundry, fasilitas olahraga (gym dan kolam renang), spa, penyewaan ruang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta biaya tambahan (extra charge) untuk layanan paket kegiatan rapat/pertemuan. Kini, PMK 62/2026 secara eksplisit mengklasifikasikan paket kegiatan rapat sebagai jenis PNBP tersendiri. Penetapan tarif untuk paket rapat, penggunaan gym, kolam renang, relaksasi/spa, dan ruang MICE kini mengacu pada nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Penyesuaian krusial lainnya menyasar klasifikasi tarif kamar. Jika pada PMK 54/2023 tarif penggunaan kamar dikalkulasikan dari biaya pengelolaan yang dikalikan faktor penyesuai, PMK 62/2026 kini secara lugas memisahkan opsi kamar berdasarkan ketersediaan fasilitas sarapan. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 2, ayat (1) PMK tersebut, yang menyatakan, "Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan kamar tanpa sarapan," seperti dikutip chapnews.id pada Minggu (30/8/2026). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP dari aset-aset pariwisata negara, sekaligus mendukung pengembangan Politeknik Pariwisata sebagai pusat pendidikan unggulan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer