Ads - After Header

Pengusiran Nenek Elina: Tersangka Bertambah, Peran Kunci Terkuak!

Ahmad Dewatara

Pengusiran Nenek Elina: Tersangka Bertambah, Peran Kunci Terkuak!

Chapnews – Nasional – SURABAYA – Penyidikan kasus pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang diamankan kini berjumlah empat orang. Penambahan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum kasus yang menyita perhatian publik ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial WE (40). Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap di kawasan Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. "Iya, ada penambahan satu tersangka baru, inisial WE, usia 40 tahun, laki-laki," jelas Kombes Jules saat dihubungi oleh awak media, seperti dilansir chapnews.id.

Pengusiran Nenek Elina: Tersangka Bertambah, Peran Kunci Terkuak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

WE diduga memiliki peran krusial dalam rangkaian peristiwa ini. Menurut keterangan Kombes Jules, WE adalah pihak yang memerintahkan tersangka SY alias Klowor untuk menjaga kediaman Nenek Elina setelah lansia tersebut diusir. Penjagaan ini bertujuan untuk memastikan Nenek Elina tidak dapat kembali masuk ke rumahnya, sebuah tindakan yang memperparah penderitaan korban.

Dengan penetapan WE sebagai tersangka, daftar pelaku yang terlibat dalam kasus ini bertambah. Sebelumnya, Polda Jatim telah menahan Samuel Adi Kristanto (SAK), Muhammad Yasin (MY), dan SY alias Klowor. Kini, keempat tersangka tersebut, yaitu SAK, MY, SY alias Klowor, dan WE, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban adalah seorang lansia yang kehilangan tempat tinggalnya secara paksa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi Nenek Elina.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer