Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Sebanyak 18 petinggi dan manajemen PT DSI telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif telah dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Pemeriksaan ini menyasar para pejabat dan manajemen yang bertanggung jawab atas pengelolaan PT DSI.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 saksi lainnya yang terdiri dari korban atau lender (pemberi dana investasi) dan borrower (penerima dana investasi) yang namanya dicatut dalam proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat terkait pencatatan laporan palsu pada pembukuan atau laporan keuangan PT DSI.
Modus penipuan yang dilakukan PT DSI adalah dengan membuat proyek-proyek fiktif. Data borrower yang sudah ada digunakan dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru yang membutuhkan pembiayaan. Hal ini menarik minat para lender untuk berinvestasi.
Akibat penipuan ini, diperkirakan ada sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Para korban adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya.


