Chapnews – Nasional – Usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD, yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, memantik beragam reaksi dari fraksi-fraksi di DPR. Usulan yang disampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai Cak Imin sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan Pilkada. Namun, tanggapan partai politik terhadap gagasan ini terbelah.
PDIP, misalnya, menolak keras usulan tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, menganggap usulan ini sebagai kemunduran demokrasi pasca reformasi 1998. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan sistem pilkada langsung yang telah diamanatkan. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen PDIP untuk mempertahankan sistem demokrasi yang telah berjalan.

Berbeda dengan PDIP, Partai NasDem menunjukkan sikap lebih terbuka. Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda, menilai usulan pilkada lewat DPRD masih berada dalam koridor konstitusi, merujuk pada Pasal 22E UUD 1945. Meskipun demikian, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam RUU Politik Omnibus Law. Sikap fleksibel NasDem ini menunjukkan kesediaan mereka untuk mempertimbangkan berbagai opsi.
PAN, hingga saat ini masih melakukan penjajakan dan belum menentukan sikap resmi. Sekretaris Jenderal PAN, Eko Patrio, menjelaskan bahwa partai tengah mengumpulkan aspirasi dari seluruh pengurus daerah sebelum mengambil keputusan final. Hal ini menunjukkan proses pengambilan keputusan yang hati-hati dan berjenjang di internal PAN.
Gerindra, melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan masih mengkaji usulan tersebut. Mereka melakukan simulasi dan kajian mendalam sebelum mengambil sikap resmi. Sikap ini mencerminkan pendekatan yang pragmatis dan berbasis data dalam pengambilan keputusan di internal Gerindra.
Golkar, justru mendukung usulan pilkada lewat DPRD. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, bahkan mendorong agar usulan ini segera direalisasikan melalui revisi UU Paket Pemilu atau RUU Omnibus Law Politik. Dukungan Golkar ini semakin memperkuat dinamika perdebatan seputar usulan tersebut.
Sementara itu, Partai Demokrat tampak pesimis. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menilai usulan ini sulit direalisasikan mengingat putusan MK tentang pemisahan pemilu. Meskipun demikian, Demokrat masih membuka kemungkinan untuk mengkaji usulan tersebut lebih lanjut.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan usulan ini akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, melibatkan seluruh partai politik. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjalankan proses legislasi secara demokratis dan transparan. Perdebatan mengenai usulan Pilkada lewat DPRD ini diprediksi akan semakin memanas dan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Politik Omnibus Law tahun depan.



