Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengonfirmasi sedang memantau ketat rencana aksi korporasi berupa penggabungan usaha atau merger di sektor pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Langkah konsolidasi ini, menurut OJK, merupakan strategi vital bagi penyelenggara fintech pendanaan bersama untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas jangkauan bisnis secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip chapnews.id pada Sabtu (8/8/2026), menegaskan bahwa OJK telah menerima sejumlah pengajuan. Pengajuan tersebut mencakup baik merger maupun akuisisi, yang dipandang sebagai bagian integral dari upaya penguatan permodalan, pemenuhan ketentuan regulasi, serta pengembangan bisnis di masa mendatang.

OJK menekankan pentingnya proses konsolidasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi batas minimum ekuitas yang telah ditetapkan. Pemenuhan ketentuan permodalan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri pindar yang lebih kokoh dan tangguh dalam menghadapi potensi guncangan ekonomi.
Di tengah dinamika konsolidasi internal, industri pindar di Indonesia tetap menarik minat investor asing. Data OJK menunjukkan pendanaan dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri mengalami peningkatan signifikan, melonjak 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp17,28 triliun per Juni 2026. Kontribusi pendanaan asing ini mencapai 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri secara keseluruhan, menandakan kepercayaan pasar internasional terhadap potensi pertumbuhan sektor ini.


