Ads - After Header

Polisi Pemerasan Penonton DWP Dihukum Berat!

Redaksi

Polisi Pemerasan Penonton DWP Dihukum Berat!

Chapnews – Nasional – Mabes Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP asal Malaysia dan dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun. Informasi ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, melalui keterangan tertulis pada Senin (6/1). Selain demosi, keduanya juga menjalani penempatan khusus selama 30 hari di Biro Provos Divisi Propam Polri, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Senin (6/1) menyatakan Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu terbukti melakukan perbuatan tercela. Mereka melakukan pemerasan saat bertugas mengamankan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba, meminta sejumlah uang sebagai imbalan pembebasan. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian sidang etik terhadap 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia di konser DWP 2024. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Polisi Pemerasan Penonton DWP Dihukum Berat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, proses hukum telah menjerat sejumlah oknum polisi lainnya. Tiga polisi telah dipecat (PTDH), yaitu eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful. Delapan polisi lainnya juga menerima sanksi demosi dengan masa hukuman bervariasi. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, telah mengkonfirmasi total kerugian dan jumlah korban dalam kasus ini. Para pelaku telah menjalani penempatan khusus di Propam Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer