Ads - After Header

Putusan Bebas Digugat! Eks Terdakwa Lawan JPU!

Ahmad Dewatara

Putusan Bebas Digugat! Eks Terdakwa Lawan JPU!

Chapnews – Nasional – Empat pemuda yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, secara resmi mengajukan kontra memori kasasi. Dokumen penting ini didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/4), sebagai respons atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengajuan kontra memori kasasi ini dilakukan tepat pada batas waktu yang ditentukan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi keempat pemuda tersebut, menjelaskan bahwa mereka menerima memori kasasi dari Kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada tanggal 31 Maret 2026. Dengan tenggat waktu 14 hari, Senin (13/4) menjadi hari terakhir untuk mengajukan balasan hukum tersebut.

Putusan Bebas Digugat! Eks Terdakwa Lawan JPU!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Nabil, salah satu pengacara dari TAUD, menyoroti adanya perbedaan pandangan yang signifikan mengenai ketentuan hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, putusan bebas masih dapat diajukan kasasi. Namun, KUHAP yang baru secara tegas melarang pengajuan kasasi, terutama untuk putusan bebas, baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.

"Lebih dari itu, hukum jangan dipandang sebagai prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan tingkat pertama itu sendiri," ujar Nabil. Ia menambahkan, "Karena putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia dan hak anak untuk menyatakan pendapat di muka umum."

Senada dengan Nabil, perwakilan TAUD lainnya, Gema Gita Persada, menyatakan bahwa JPU sebagai representasi negara seharusnya mampu melihat secara jernih bahwa tindakan Delpedro dan kawan-kawan merupakan bagian integral dari hak fundamental warga negara, yaitu kebebasan berekspresi.

"Di dalam memori kasasi yang disampaikan oleh Penuntut Umum, Penuntut Umum menyampaikan bahwa judex facti atau majelis hakim pemeriksa perkara di tingkat pertama itu salah kaprah dalam menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa," kata Gema. Ia melanjutkan dengan kritik tajam, "Dapat dilihat di sini bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam menilai atau memandang mana yang menjadi hak fundamental dan apa yang seharusnya diperjuangkan."

Dengan mengajukan upaya hukum kasasi ini, Gema menilai JPU secara nyata telah mengabaikan preseden baik yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan. "Jadi, harapannya kepada negara khususnya melalui Jaksa Penuntut Umum agar bertindak lebih bijaksana dalam memandang suatu kasus, apalagi yang berkaitan langsung dengan ekspresi politik dari masyarakat sipil khususnya orang-orang muda," tegasnya.

Adapun tuntutan yang tertuang dalam kontra memori kasasi tersebut dibacakan oleh Muzaffar Salim. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya.
  • Menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum untuk seluruhnya.
  • Menyatakan memori kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima.
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
  • Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
  • Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer