Ads - After Header

Putusan MK: Jalan Terbuka untuk Gibran?

Redaksi

Putusan MK: Jalan Terbuka untuk Gibran?

Chapnews – Nasional – Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu. Ia menilai putusan ini sejalan dengan putusan sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Almas terkait batas usia capres-cawapres. Putusan tersebut, yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024, menjadi preseden penting.

Arif menjelaskan, MK telah mengakui legal standing empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menggugat pasal tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan putusan perkara Nomor 90, yang juga mempertimbangkan legal standing pemohon. "Baguslah. Ini terkait pengakuan legal standing mahasiswa sebagai pemohon," ujar Arif kepada chapnews.id via telepon, Jumat (3/1). Ia menekankan kekuatan legal standing masyarakat, khususnya pemilih, dalam menggugat regulasi Pemilu ke MK karena peran mereka sebagai penentu utama.

Putusan MK: Jalan Terbuka untuk Gibran?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Putusan MK yang mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2), mengangkat isu legal standing ini ke permukaan. Enika, salah satu penggugat, menyatakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi argumen kunci dalam gugatannya. Ia menjelaskan, sebelumnya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi UU Pemilu. Namun, putusan Almas, menurut Enika, telah membuka peluang bagi pemilih untuk mengajukan gugatan. "Putusan 90 menyatakan pemilih juga bisa punya legal standing," jelasnya kepada pers di Yogyakarta.

chapnews.id telah berupaya menghubungi Almas untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer