Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak misteri di balik dugaan penggelapan dalam pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina. Pembagian bonus di PT Pertamina Energy Trading Singapore (ETS), anak perusahaan Pertamina, menjadi sorotan utama. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan aturan dalam pembagian bonus tersebut, yang diduga sebagai strategi untuk menguntungkan sejumlah oknum di Pertamina yang juga menjabat di PPT ETS.
Informasi ini didapatkan chapnews.id dari keterangan tertulis Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (7/1). Pemeriksaan terhadap Operation Manager PPT ETS (September 2016-Mei 2021), Bayu Satria Irawan, dan International Director PPT ETS (Januari 2017-Januari 2020), Mochamad Harun, pada Senin (6/1), menjadi kunci pengungkapan dugaan tersebut. Tessa menjelaskan, penyidik tengah menyelidiki apakah pembagian bonus yang menyimpang dari aturan tersebut merupakan bagian dari strategi penggelapan untuk memperkaya beberapa pihak di Pertamina yang juga berposisi di PPT ETS.

PPT ETS, yang meraih keuntungan besar dari penjualan LNG yang dibeli dari Pertamina, menjadi pusat perhatian. Selain itu, KPK juga memeriksa VP LNG PT Pertamina (2019-2024), Achmad Khoiruddin, terkait transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) pada 2019-2021. Dugaan kerugian negara mencapai US$124 juta selama periode tersebut akibat LNG yang dibeli Pertamina tak terserap pasar juga tengah diselidiki.
Lebih lanjut, penyidik juga mempertanyakan penandatanganan kontrak pembelian LNG sebelum Pertamina memiliki calon pembeli. Tiga saksi, yaitu VP SPBD PT Pertamina (Agustus 2013-Mei 2014) Ginanjar, Manager Legal Services Product Pertamina (Oktober 2013-Juni 2016) Cholid, dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2012-2014) Hanung Budya Yuktyanta, telah dimintai keterangan terkait hal ini.
Kasus ini bermula dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (2011-2021), yang telah menetapkan Direktur Gas PT Pertamina (2012-2014) Hari Karyuliarto dan SVP Gas & Power PT Pertamina (2013-2014) Yenni Andayani sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kasus ini juga berkaitan dengan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (2009-2014), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, atas kasus serupa. Barang bukti dalam kasus Karen Agustiawan pun telah dikembalikan ke KPK untuk digunakan dalam perkara Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan aktor di balik kasus ini.