Chapnews – Nasional – Polda Sulawesi Selatan memulangkan 37 dari 40 tersangka penipuan online yang sebelumnya ditangkap oleh Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap. Keputusan memulangkan puluhan tersangka ini, menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dikarenakan masa penahanan yang diizinkan oleh hukum telah habis. Namun, ke-37 tersangka tetap diwajibkan lapor secara berkala.
"Dari 40 orang yang diserahkan, 37 orang dikembalikan kepada keluarganya dengan kewajiban lapor," jelas Didik pada Sabtu (26/4). Ia menambahkan, jika ditemukan bukti baru, ke-37 tersangka tersebut dapat dipanggil kembali untuk diperiksa. "Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, kami akan memanggil kembali yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih ditahan karena perannya dalam kasus penipuan tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. "Peran tiga orang diantaranya sudah dapat diketahui dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap Didik.
Setelah menerima 40 tersangka dan 144 unit ponsel sebagai barang bukti dari Kodam XIV/Hasanuddin, penyidik Polda Sulsel telah menganalisis data dari 20 unit ponsel. Hasilnya, terungkap adanya 41 korban penipuan online.
"Dari hasil sementara analisis terhadap 20 handphone tersebut, kami menemukan adanya 41 korban," sebut Didik. Modus penipuan yang dilakukan para tersangka teridentifikasi meliputi jual beli handphone, investasi bodong dalam negeri, dan investasi bodong luar negeri. Dari 41 korban, 31 korban terkait jual beli handphone, 3 korban terkait investasi dalam negeri, dan 7 korban terkait investasi luar negeri.
Meskipun terdapat puluhan korban, hanya tiga orang yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Korban lainnya memilih untuk mengikhlaskan kerugian yang dialaminya. "Untuk korban yang berada di luar Sulawesi Selatan, akan kami bantu teknis pelaporan dan pemeriksaan jarak jauhnya," tambah Didik.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa ke-37 tersangka yang dipulangkan wajib lapor di Polres Sidrap sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, penangkapan 40 pelaku penipuan online ini dilakukan pada Kamis (24/4) malam setelah para tersangka mencatut nama pejabat TNI.



