Chapnews – Ekonomi – Mengelola keuangan dengan bijak dan memastikan hak-hak sebagai pekerja terpenuhi adalah dambaan setiap individu. Namun, tahukah Anda bahwa pemahaman terhadap jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan pengupahan sangat krusial untuk mencapai hal tersebut? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya pada Minggu (29/12/2024) menekankan pentingnya pengetahuan ini. Aturannya sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut rincian jenis-jenis penghasilan yang perlu Anda ketahui:

1. Upah: Kategori ini terbagi menjadi beberapa jenis:
- Upah tanpa tunjangan: Penghasilan yang hanya terdiri dari upah pokok tanpa tambahan apa pun.
- Upah pokok dan tunjangan tetap: Upah pokok minimal 75% dari total penghasilan, ditambah tunjangan tetap yang diberikan secara rutin. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan untuk istri/suami dan anak, atau tunjangan jabatan.
- Upah pokok dengan tunjangan tetap dan tidak tetap: Upah pokok minimal sebesar upah minimum, ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tidak tetap diberikan berdasarkan kondisi tertentu, misalnya tunjangan makan atau transportasi.
2. Pendapatan Non-Upah: Jenis penghasilan ini meliputi:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
- Insentif: Tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada pekerja pada posisi atau pekerjaan tertentu, sesuai kebijakan perusahaan.
Dengan memahami jenis-jenis penghasilan ini, Anda dapat lebih cermat dalam mengelola keuangan pribadi dan memastikan hak-hak Anda sebagai pekerja terpenuhi sepenuhnya. Jangan ragu untuk mempelajari lebih lanjut peraturan terkait pengupahan agar terhindar dari potensi kerugian.