Ads - After Header

Rahasia Penagihan Utang yang Tak Boleh Dilewati!

Redaksi

Rahasia Penagihan Utang yang Tak Boleh Dilewati!

Chapnews – Ekonomi – Debt collector, pihak ketiga yang ditugaskan menagih utang macet, seringkali menjadi sorotan. Bolehkah mereka memaksa debitur? Jawabannya, tidak sembarangan. Penyelenggara fintech atau pinjaman online (pinjol) memang berhak menunjuk debt collector untuk menagih tunggakan, bahkan bisa melibatkan perusahaan penagihan lain, termasuk entitas di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, memberikan batasan tegas. Dalam keterangannya Sabtu (28/12/2024), Sarjito menekankan larangan bagi debt collector untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial. Ancaman, kekerasan fisik atau verbal, serta tindakan memalukan, sama sekali tidak dibenarkan.

Rahasia Penagihan Utang yang Tak Boleh Dilewati!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Konsekuensi pelanggaran sangat serius. Debt collector nakal dapat dijerat sanksi pidana, sementara PUJK yang bekerja sama dengan mereka juga akan menerima sanksi dari OJK. Jadi, bagi debitur yang merasa diperlakukan tidak adil oleh debt collector, laporkan segera tindakan tersebut kepada pihak berwajib. Perlindungan hukum bagi debitur tetap terjamin. Ingat, penagihan utang harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer