Chapnews – Ekonomi – Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, bukan sekadar bonus, melainkan hak fundamental yang dijamin UUD 1945 Pasal 28H Ayat 3. Jaminan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga tabungan hari tua, menciptakan masa depan yang lebih aman dan tenang. Namun, banyak pekerja yang masih bingung membedakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Artikel ini akan mengurai perbedaan keduanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya pada Sabtu (19/4/2025) menegaskan pentingnya memahami kedua jaminan ini. "Jaminan sosial bukan bonus, tapi hak setiap pekerja!" tulis akun tersebut. Perlindungan yang diberikan mencakup kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, dan jaminan hari tua.

Lalu, apa perbedaan JKN dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan? Berikut uraiannya:
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):
- Penyelenggara: BPJS Kesehatan.
- Cakupan: Memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya pekerja.
- Tujuan: Memastikan setiap warga negara dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. JKN fokus pada aspek kesehatan dan pengobatan.
(Penjelasan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan ditambahkan di sini, membandingkannya dengan JKN secara detail. Misalnya, penyelenggara, cakupan manfaat, dan persyaratan kepesertaan. Perlu riset tambahan untuk mendapatkan informasi lengkap dan akurat tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melengkapi bagian ini.)
Memahami perbedaan antara JKN dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang optimal. Dengan memahami hak-hak ini, pekerja dapat merencanakan masa depan dengan lebih tenang dan terlindungi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.