Chapnews – Nasional – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Pernyataan ini disampaikan Hanif usai tim Kementerian LH melakukan investigasi lapangan pada 26 Mei hingga 31 Mei 2025. Kesimpulan tersebut, menurutnya, didapat dari pengamatan di area tambang PT GAG Nikel (GN), anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).
"Dari pengamatan kami, kegiatan pertambangan nikel di PT GN relatif memenuhi standar lingkungan," ungkap Hanif dalam jumpa pers di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6). Ia bahkan mengklaim tingkat pencemaran yang terlihat secara kasat mata "hampir tidak terlalu serius".

Luas area konsesi PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare, sementara area tambang aktif yang terpantau melalui citra satelit dan drone hanya 187,87 hektare. Menteri Hanif meyakini PT GN telah beroperasi sesuai regulasi. Meskipun mengakui potensi pelanggaran, ia menyebutnya sebagai pelanggaran minor.
"Namun, ini hanya pengamatan visual. Kajian lebih mendalam tetap diperlukan, mengingat sedimentasi telah menutupi permukaan terumbu karang," tegas Hanif. Ia menekankan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai habitat laut yang vital.
Meskipun demikian, Kementerian LH menyatakan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai lahan. Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 perusahaan yang mendapat izin khusus untuk beroperasi di kawasan hutan lindung, meskipun UU Kehutanan melarangnya. Relaksasi izin ini diberikan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dijanjikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.
Namun, pandangan ini berbeda dengan Greenpeace. Organisasi lingkungan tersebut menyatakan bahwa eksploitasi nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami. Greenpeace juga menunjukkan bukti limpasan tanah yang menyebabkan sedimentasi di pesisir, berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem laut Raja Ampat.


