Ads - After Header

Revisi UU Peradilan Militer Segera Digarap

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia hukum Indonesia tengah bersiap menghadapi perubahan besar terkait sistem peradilan militer. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan kepastian hukum segera terwujud bagi seluruh elemen negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa meskipun MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut, pihaknya tidak ingin menunda pembahasan hingga mendekati batas waktu tersebut. Menurutnya, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat yang harus segera ditindaklanjuti secara serius, bertanggung jawab, dan terukur.

Revisi UU Peradilan Militer Segera Digarap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Komisi I DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) serta pemerintah terkait proses legislasi ini, termasuk memastikan revisi tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas," ujar Dave saat memberikan keterangan di Jakarta.

Fokus utama dalam revisi ini adalah menciptakan batasan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Hal ini menjadi krusial pasca-putusan MK yang menuntut adanya kejelasan yurisdiksi. Dave menekankan bahwa pengaturan baru nantinya harus mampu menjamin rasa keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI di mata hukum.

Salah satu poin sensitif yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara yang melibatkan warga sipil. Dave menegaskan bahwa forum peradilan bagi kasus-kasus tersebut harus ditentukan berdasarkan aturan yang sangat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip utamanya adalah menjamin hak korban serta memastikan setiap pihak mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil.

Kejelasan mengenai batas kewenangan peradilan ini sangat penting untuk menjamin adanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Meskipun peradilan militer tetap menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional, namun cakupan kewenangannya harus disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani oleh lembaga yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, pihak TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum tengah melakukan kajian mendalam. Komisi I DPR berkomitmen untuk mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI agar segera menyiapkan masukan substantif yang akan disinkronkan dengan Kementerian Hukum.

Selain aspek teknis hukum, Dave juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan di DPR. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar perubahan undang-undang ini menghasilkan aturan yang tidak hanya jelas secara tekstual, tetapi juga adil dan dapat diimplementasikan di lapangan tanpa menimbulkan ambiguitas baru.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer