<strong>Chapnews.id – Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil membongkar jaringan pencurian suku cadang mesin kapal yang beroperasi di wilayah perairan Banten. Aksi kriminal ini menyasar dua kapal besar dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap dua laporan pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian pertama berada di kapal MV Bulk Halmahera yang sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Sementara, aksi kedua terjadi pada kapal MV Rasuna Baruna yang sedang bersandar di Jetty 9-10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.

Dirpolairud Polda Banten, Kombes Eko Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam menganalisis berbagai bukti, mulai dari rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran sarana yang digunakan pelaku.
"Penyidik melakukan langkah penyelidikan komprehensif, termasuk olah TKP dan analisis rekaman kamera pengawas. Dari hasil pendalaman tersebut, kami berhasil mengidentifikasi para tersangka," ujar Eko dalam keterangannya.
Kronologi pencurian pertama di MV Bulk Halmahera bermula pada awal Juli 2026. Awak kapal mencurigai adanya aktivitas mencurigakan setelah menemukan jejak kaki di ruang mesin pada dini hari. Melalui rekaman CCTV, terlihat tiga orang asing menyelinap naik ke kapal melalui bagian buritan untuk menggasak berbagai komponen mesin penting seperti piston, ring piston, hingga cylinder head. Akibat kejadian ini, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial BS (54) dan RS (56) di wilayah Bojonegara, Serang. Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap JP (36) di Jakarta Utara yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut. Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, kasus kedua di MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna berlangsung lebih mencekam. Para pelaku diduga melakukan aksi kekerasan dengan menyekap dan mengancam seorang mualim menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan. Setelah melumpuhkan korban, pelaku merusak gembok ruang mesin dan membawa kabur tiga unit connecting rod assembly. Kerugian dalam kasus ini jauh lebih besar, yakni mencapai Rp600 juta.
Hingga saat ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial WS, SL, dan SS. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik kapal dan awak kapal untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memperketat sistem keamanan di atas kapal guna mencegah terulangnya aksi kriminal serupa di masa mendatang.

