Ads - After Header

Revolusi Kuota Internet: DPR Desak Operator Patuh MK!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Parlemen Indonesia mendesak keras seluruh operator telekomunikasi untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menghapus kebijakan kuota internet hangus. Keputusan MK ini, yang menetapkan formula berdasarkan arahan pemerintah pusat, dianggap sebagai kemenangan besar bagi hak-hak konsumen yang selama ini merasa dirugikan.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa putusan tersebut mengukuhkan perlindungan terhadap setiap hak masyarakat yang telah diperoleh dan dibayar secara sah. "Setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," tegas Oleh, seperti dilaporkan Antara pada Jumat (24/7).

Revolusi Kuota Internet: DPR Desak Operator Patuh MK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politikus PKB itu menambahkan bahwa praktik kuota hangus selama ini terus merugikan konsumen. Ia menilai, penghapusan sisa kuota secara sepihak tidak dapat dibenarkan. "Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan besar bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujarnya.

Senada, Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan informatika, menegaskan bahwa sisa kuota internet adalah milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan sepihak. Ia menekankan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan esensial masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi.

"Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata politikus Golkar itu. Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan ini tidak justru melahirkan masalah baru, misalnya berupa kenaikan tarif layanan atau pengurangan paket data yang pada akhirnya juga membebani masyarakat. "Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," tambahnya.

Putusan MK soal penghapusan kuota hangus tertuang dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025. Pengacara para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyambut putusan ini sebagai "kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," khususnya bagi para pekerja daring yang menjadikan kuota sebagai "modal usaha" yang selama ini diambil secara paksa (dihanguskan) secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara. Sebaliknya, harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Adies menguraikan, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna untuk memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan tanpa merugikan.

Setidaknya ada enam opsi yang disarankan oleh MK perihal layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif:
a. Akumulasi atau roll over kuota;
b. Perpanjangan masa aktif;
c. Pengalihan manfaat;
d. Kompensasi;
e. Refund; atau
f. Bentuk perlindungan lain yang inovatif.

Menanggapi putusan MK ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7). Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer