Chapnews – Nasional – Tanjungbalai – Gelombang kemarahan publik di Tanjungbalai, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yatim piatu berusia 12 tahun akhirnya berujung pada penetapan tersangka. A, suami dari seorang guru SD berinisial D, kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, mengonfirmasi perkembangan ini pada Jumat (24/7). "Benar, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya. A dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, istri tersangka, D, yang juga seorang guru, masih dalam pemeriksaan intensif sebagai saksi. Polisi terus mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus keji ini, termasuk kemungkinan D yang berperan membawa korban kepada suaminya. "Penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran D selaku istri tersangka," jelas Ruslan, menambahkan bahwa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, keluarga tersangka, serta saksi ahli psikologi, turut diperiksa untuk mendalami kondisi psikis korban.
Kasus ini sebelumnya memicu reaksi keras dari masyarakat. Sebuah video yang menunjukkan ratusan warga menggeruduk rumah D dan A di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, pada Kamis (23/7) dini hari, sempat viral di media sosial. Massa meluapkan kemarahan mereka atas dugaan penanganan kasus yang lambat, mengingat D dan suaminya masih terlihat beraktivitas normal, bahkan D masih mengajar di sekolah. Pasangan suami istri tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya dievakuasi oleh aparat kepolisian yang tiba di lokasi.
Peristiwa pencabulan itu sendiri dilaporkan terjadi pada Senin (4/5/2026) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung. Laporan polisi dengan nomor LP/B/132/V/2026/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara telah dibuat oleh orang tua angkat korban pada tanggal yang sama. Modus operandi pelaku disebut-sebut dimulai dengan membujuk korban yang masih duduk di bangku SD dengan meminjamkan telepon genggam. Saat korban lengah, terlapor melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian dan melakukan pencabulan.
Dampak dari perbuatan keji ini sangat dirasakan korban. Anak yatim piatu tersebut mengalami trauma mendalam, mengurung diri di kamar, dan bahkan sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Menanggapi tudingan lambatnya penanganan, Ipda Muhammad Ruslan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib," pungkasnya, menegaskan bahwa penyidik masih terus bekerja keras menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

