Chapnews – Ekonomi – Fenomena menghebohkan kembali terjadi di dunia kepegawaian negeri. Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus, secara mengejutkan memilih mengundurkan diri. Jumlahnya mencapai angka yang cukup fantastis, ribuan orang yang sebelumnya bersaing ketat dalam seleksi, kini justru membatalkan kesempatan emas tersebut. Apa yang sebenarnya terjadi?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 1.967 CPNS yang mengambil keputusan berani ini. Angka ini merupakan hasil dari program optimalisasi formasi yang digagas pemerintah. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kekosongan formasi. CPNS yang mengundurkan diri ini sebelumnya ditawarkan untuk mengisi posisi di instansi lain karena tidak lolos di formasi yang mereka lamar.

Zudan memberikan ilustrasi, misalnya seorang pelamar yang gagal di posisi Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember, namun terdapat lowongan serupa di Universitas Nusa Cendana yang belum terisi. Sistem kemudian menawarkan posisi tersebut kepada pelamar dengan nilai terbaik. Namun, tidak semua CPNS menerima tawaran ini. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari jarak lokasi yang jauh dari domisili hingga kendala kesehatan.
Dari total 16.167 CPNS yang masuk dalam program optimalisasi, 1.967 di antaranya memilih mundur. Zudan menekankan bahwa program ini penting untuk mencegah pemborosan anggaran akibat formasi yang kosong. "Jika tidak ada optimalisasi, akan ada lebih dari 16.000 formasi kosong. Setelah optimalisasi, hanya 12 persen yang mengundurkan diri, sisanya mengisi formasi yang tersedia," jelasnya.
Terkait sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan aturannya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 mengatur sanksi larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran bagi mereka yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir dan/atau telah mendapatkan NIP. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP, khususnya yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda. Hal ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025. Jika mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, sanksi tetap berlaku sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2). Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang daya tarik profesi PNS di masa kini.



