Ads - After Header

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD!

Redaksi

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD!

Chapnews – Nasional – Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut terkait pernyataannya yang meminta penundaan kenaikan PPN 12 persen. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan adanya laporan tersebut kepada wartawan pada Minggu (29/12). "Laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan," tegas Dek Gam.

Surat panggilan yang beredar menyebutkan Rieke diduga melanggar kode etik. Dugaan pelanggaran ini bersumber dari unggahan di media sosialnya yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi penolakan kebijakan PPN 12 persen. Rieke dijadwalkan untuk menghadiri pemanggilan di ruang rapat MKD DPR pada Senin (30/12).

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, Dek Gam mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut ditunda. Hal ini dikarenakan para anggota DPR masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses. "Iya surat pemanggilan itu saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelasnya.

Sebelumnya, Rieke telah menyampaikan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12). Saat itu, ia menyampaikan interupsi dengan pernyataan, "Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden (untuk menunda atau membatalkan) rencana kenaikan PPN 12 persen." Kini, pernyataan tersebut menjadi sorotan dan berujung pada laporan ke MKD. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer