Ads - After Header

RKUHAP Disahkan Cepat? Ini Poin-Poin Krusialnya!

Ahmad Dewatara

RKUHAP Disahkan Cepat? Ini Poin-Poin Krusialnya!

Chapnews – Nasional – Komisi III DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan kecepatan kilat. Proses yang berlangsung maraton ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk YLBHI yang menyoroti minimnya partisipasi publik. Namun, apa saja poin-poin penting yang telah disepakati? Simak ulasannya berikut ini!

Proses pembahasan RKUHAP yang dimulai pada 8 Juli dan berakhir pada 10 Juli menghasilkan 1.676 Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Dari jumlah tersebut, 1.091 DIM bersifat tetap, 295 redaksional, sementara 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru. Targetnya, RKUHAP disahkan pada tingkat satu pekan depan sebelum dibawa ke Paripurna.

RKUHAP Disahkan Cepat? Ini Poin-Poin Krusialnya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menjelaskan RKUHAP memuat 10 substansi perubahan utama. Perubahan ini bertujuan memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang modern dan akuntabel. Ke-10 substansi tersebut meliputi: penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru (restoratif, rehabilitatif, restitutif); penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi; penguatan peran advokat; perlindungan perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia; perbaikan mekanisme upaya paksa yang lebih akuntabel dan berprinsip HAM; pengaturan upaya hukum komprehensif; penguatan asas hukum acara pidana berbasis HAM; penyesuaian dengan konvensi internasional dan regulasi HAM; modernisasi hukum acara (cepat, sederhana, transparan, akuntabel); dan revitalisasi hubungan penyidik dan penuntut umum.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah penghapusan pasal larangan siaran langsung persidangan. Hal ini mengakomodir masukan dari Aliansi Jurnalis Independen dan elemen masyarakat sipil. Aturan mengenai publikasi persidangan, menurut pemerintah dan DPR, sudah diatur dalam KUHP.

RKUHAP juga mengatur impunitas bagi advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik. Hal ini tertuang dalam Pasal 140 Ayat 2 yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk membela klien. Aturan ini tetap mengacu pada UU Advokat.

Usulan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat dari tingkat pertama dan banding telah dihapus. Dengan demikian, MA tetap berwenang menjatuhkan vonis yang lebih berat sesuai keyakinan hakim.

Terakhir, RKUHAP juga mengatur mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement (DPA) untuk tindak pidana korporasi. Keputusan atas plea bargain dan DPA tetap berada di tangan hakim. Mekanisme ini, menurut Wamenkumham, merupakan bagian dari paradigma hukum pidana modern yang juga tercermin dalam KUHP baru. Plea bargain berbeda dengan keadilan restoratif karena tetap melalui proses persidangan, meskipun acaranya lebih singkat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer