Ads - After Header

Rp566 Miliar Raib? OJK Seret Bos Prolife ke Meja Hijau!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tegas ini diambil pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah berkas perkara korporasi yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau PT AJIS tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, penyidik OJK telah menetapkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, berinisial HS, sebagai tersangka utama. Penyerahan tersangka HS sendiri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Hal ini dikarenakan HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rp566 Miliar Raib? OJK Seret Bos Prolife ke Meja Hijau!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. "Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan," terang Agus dalam keterangan resminya, yang dikutip oleh chapnews.id.

Sementara tersangka HS diserahkan di lapas, pelimpahan berkas barang bukti perkara dilaksanakan secara terpisah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus pidana perasuransian ini mencuat setelah pihak manajemen Prolife Indonesia diduga kuat dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis resmi yang dikeluarkan oleh OJK.

Perintah tersebut tertuang jelas dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut secara eksplisit memerintahkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis yang nilainya mencapai Rp566,24 miliar, sesuai dengan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Kegagalan Prolife Indonesia dalam mematuhi perintah ini menjadi dasar kuat bagi OJK untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer