Chapnews – Nasional – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) atau pemberhentian permanen kepada ACR, seorang mahasiswanya yang terbukti melakukan pelecehan seksual selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan ini disampaikan setelah melalui serangkaian investigasi internal kampus yang mendalam. Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengonfirmasi bahwa ACR secara sah dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut.
Ariadi menjelaskan, pimpinan universitas telah mengeluarkan Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 mengenai Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026, yang secara spesifik membahas kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di lokasi KKN.

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," tegas Ariadi. Dengan demikian, ACR kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama menempuh pendidikan di UAD. Ariadi menambahkan, UAD memiliki komitmen kuat untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik akademik maupun non-akademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya. Kampus ini bertekad menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungannya.
Insiden dugaan pelecehan seksual ini mencuat saat pelaksanaan program KKN di wilayah Kabupaten Sleman, dan kemudian menjadi sorotan publik setelah diunggah melalui akun Instagram @bemfhuad. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Mirisnya, terduga pelaku juga dikabarkan menyebarkan cerita perbuatannya kepada sejumlah pihak, menambah bobot pelanggaran yang dilakukan.
Sebelum dijatuhi sanksi DO, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD telah memberikan sanksi awal kepada ACR berupa pembatalan keikutsertaan KKN dan larangan mengikuti program serupa selama dua periode. Selain itu, dua terduga korban juga telah melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Sleman. Pihak kepolisian setempat telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas laporan tersebut sedang berlangsung, menunjukkan bahwa kasus ini juga berlanjut ke ranah hukum.

