Ads - After Header

RUU Adat: Benny Demokrat Bongkar Kekacauan Istilah Krusial!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyuarakan desakan agar nomenklatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah digodok di parlemen segera diperjelas. Menurut Benny, perbedaan antara istilah "RUU Masyarakat Hukum Adat" dan "RUU Masyarakat Adat" bukan sekadar masalah kata, melainkan menyangkut definisi, makna, dan konsekuensi hukum yang fundamental.

"Seringkali, istilah masyarakat adat masih rancu dengan masyarakat hukum adat. Ini krusial, sebab bukan hanya masyarakat awam, bahkan banyak anggota dewan yang masih keliru membedakan kedua terminologi ini, padahal keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar," tegas Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU tersebut di Baleg DPR, Kamis lalu. Ia menambahkan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kita hendak membentuk undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?

RUU Adat: Benny Demokrat Bongkar Kekacauan Istilah Krusial!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Benny menjelaskan lebih lanjut, "masyarakat adat" merupakan sebuah konsep yang lebih bersifat antropologis, sosial, dan terkait hak asasi manusia, yang menekankan pada identitas suatu komunitas. Sebaliknya, "masyarakat hukum adat" secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum dalam konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan masyarakat adat yang bukan merupakan subjek hukum secara langsung. "Masyarakat hukum adat, sudah pasti adalah masyarakat adat. Namun, masyarakat adat belum tentu secara otomatis menjadi masyarakat hukum adat. Perbedaan ini harus kita tegaskan dengan jelas," imbuhnya.

Sementara itu, kekhawatiran lain turut disuarakan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eva Monalisa. Ia mewanti-wanti agar RUU Masyarakat Adat tidak justru bermetamorfosis menjadi instrumen hukum yang hanya melayani kepentingan investasi semata. Eva menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU yang bisa mengabaikan amanat konstitusi.

Secara khusus, Eva menyoroti masalah legalitas izin usaha yang selama ini kerap tumpang tindih di wilayah-wilayah adat. Ia menuntut adanya evaluasi substantif terhadap izin-izin yang telah diterbitkan akibat tata kelola yang buruk di masa lalu. "Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif," pungkasnya, menekankan pentingnya negara untuk tidak serta-merta memberikan pembenaran atas hak-hak masyarakat adat yang mungkin telah dirampas.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer