Ads - After Header

Terkuak! Video Pribadi Bupati Gowa Jadi Sorotan Bareskrim

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri secara resmi memulai penyelidikan terkait dugaan penyebaran video pribadi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang menjadi sorotan dalam proses hak angket DPRD Gowa. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memanggil dan memeriksa saksi pelapor pada Kamis (16/7) untuk dimintai keterangan awal.

Muallim Bahar, kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pihak yang melaporkan insiden ini pada 2 Juli lalu, mengonfirmasi kehadirannya di Bareskrim. "Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menyertakan alat bukti tambahan," ujar Muallim kepada wartawan. Ia menambahkan, seluruh rekaman video dan konten yang relevan dengan substansi laporan telah diserahkan kepada penyidik.

Terkuak! Video Pribadi Bupati Gowa Jadi Sorotan Bareskrim
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Muallim, video pribadi Bupati Gowa tersebut disinyalir diunggah melalui akun media sosial resmi milik DPRD Gowa, mencakup platform TikTok hingga Instagram. Dalam sesi klarifikasi, Muallim juga mengungkapkan bahwa penyidik berencana menerapkan empat pasal, meliputi dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, serta penyalahgunaan jabatan.

"Penyalahgunaan jabatan ini penting, karena hak angket DPRD seharusnya berfokus pada kewenangan dalam penyelidikan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas," jelas Muallim. "Namun faktanya, yang disiarkan justru sampai ke urusan pribadi Bupati dan dipublikasi secara luas."

Senada, kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, menyebutkan bahwa total 19 individu telah diadukan ke Bareskrim Polri, mulai dari Ketua Pansus hingga anggota Pansus. Ridwan berargumen bahwa tindakan Pansus Angket telah melampaui batas etika. Video pribadi yang seharusnya bersifat tertutup, justru disiarkan secara sengaja dan menjadi konsumsi publik.

"Bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial," kata Ridwan. "Ini yang menjadi poin keberatan kami, karena ada materi yang seharusnya menjadi pembahasan lebih tertutup. DPRD seolah sengaja mencari panggung atas persoalan yang mereka sangkakan."

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah menyuarakan keberatannya atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah merambah ranah pribadi. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD semestinya tetap berada dalam koridor kebijakan publik, bukan hal-hal personal.

Sebagai informasi, hak angket DPRD Gowa sendiri berawal dari penyorotan tiga isu utama: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer