Chapnews – Nasional – Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan serangkaian usulan dan catatan penting terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (5/3), menjadi forum krusial untuk menyerap aspirasi publik sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.
Baleg DPR mengundang berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Feminis Jakarta, untuk mendalami substansi RUU PPRT yang sedang disusun. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menargetkan agar RUU ini dapat diselesaikan pada tahun ini, meskipun belum bisa memastikan bulan spesifik penyelesaiannya.

Berikut adalah poin-poin utama usulan yang disampaikan oleh koalisi sipil:
1. Relasi Kerja yang Memuliakan dan Perjanjian Tertulis
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menggarisbawahi pentingnya RUU PPRT untuk menetapkan status dan relasi kerja yang saling menghormati antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Ia menekankan bahwa hubungan kerja harus menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Perjanjian tertulis ini, menurut Devi, akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, mencegah potensi konflik, dan berfungsi sebagai bukti sah dalam penyelesaian sengketa. Substansi perjanjian kerja diharapkan mencakup identitas pihak, syarat kerja, besaran upah, serta hak dan kewajiban yang jelas.
2. Pengakuan Hak Berserikat dan Rujukan Hukum Internasional
Dari YLBHI, Ketua Umum Muhamad Isnur mendesak agar RUU PPRT secara eksplisit mengakui hak PRT untuk berserikat dan berorganisasi. Isnur berargumen bahwa hak ini sangat fundamental untuk menjamin kedudukan dan perlindungan PRT, mengingat pengalaman kasus-kasus buruh di mana organisasi menjadi tulang punggung perjuangan. "Saya mendorong dengan sangat untuk diakomodirnya, diakuinya, hak berorganisasi dan berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi," tegas Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyoroti perlunya RUU PPRT merujuk pada konvensi dan ratifikasi internasional terkait perlindungan perempuan. Ia menyebutkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 1979, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Anti-Diskriminasi Perempuan, dan UU 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekosob, yang menurutnya belum terintegrasi secara maksimal dalam draf RUU.
3. Definisi PRT yang Jelas dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Cepat
Sementara itu, Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan urgensi adanya undang-undang khusus untuk PRT, mengingat karakteristik pekerjaan domestik yang bersifat perorangan. Ia membandingkan dengan Filipina yang sudah memiliki UU serupa, seraya menyatakan, "Jadi perlu undang-undang tersendiri, seperti juga kita lihat Filipina, masa Indonesia kalah sama Filipina."
Lita juga memperjelas definisi PRT, yaitu mereka yang melakukan pekerjaan domestik atau rumah tangga tanpa terikat adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan. Ini berarti santri, ngenger, atau abdi dalem tidak termasuk dalam kategori PRT, sebuah klarifikasi yang diharapkan mencegah kekhawatiran.
Terkait penyelesaian perselisihan, JALA PRT mengusulkan beberapa opsi, mulai dari musyawarah mufakat, mediasi, hingga arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat final. Lita menjelaskan bahwa mekanisme arbitrase akan mempercepat penyelesaian kasus, menghindari proses yang bertele-tele, dan membebaskan PRT dari keharusan didampingi kuasa hukum, sekaligus efisien bagi pemberi kerja. (fra/thr/fra)


