Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memperkenalkan jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini, yang mencakup jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang, akan dikenakan tarif sebesar Rp20 juta. Ketentuan penting ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026.
PMK 63/2026 ini merupakan amandemen dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 98 Tahun 2024. Beleid ini ditandatangani oleh Purbaya pada tanggal 11 Agustus 2026 dan diundangkan sepuluh hari kemudian, tepatnya pada 21 Agustus 2026. Sesuai jadwal, aturan ini akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah tanggal pengundangan.

Penambahan jenis PNBP ini didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna di Kementerian ATR/BPN. "Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," demikian bunyi kutipan dari PMK 63/2026, yang dirilis di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Poin krusial dalam PMK terbaru ini adalah dimasukkannya layanan jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil yang baru. Jenis layanan ini melengkapi delapan kategori PNBP volatil yang sudah ada dan berjalan di ATR/BPN. Sebelumnya, kategori tersebut mencakup berbagai layanan seperti penyelenggaraan pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, hingga pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan respons terhadap permintaan masyarakat dan dunia usaha akan ketersediaan data spasial yang akurat dan memadai. Kerangka aturan sebelumnya belum secara spesifik memuat skema tarif untuk layanan akses data geospasial tersebut, sehingga PMK 63/2026 hadir untuk mengisi kekosongan regulasi ini.

