Chapnews.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan pentingnya peran aktif para penggerak HAM di tingkat akar rumput untuk memastikan hak-hak kelompok rentan tidak terabaikan. Dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (22/10), Pigai memberikan instruksi tegas agar pembangunan di tingkat desa harus bersifat inklusif.
Ia menyoroti bahwa fokus utama penggerak HAM di lapangan harus tertuju pada pemenuhan hak dasar bagi mereka yang sering kali terpinggirkan. Kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat menjadi prioritas utama yang harus dipantau secara berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sebuah wilayah tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi dari sejauh mana hak-hak warga yang paling lemah terlindungi.

Dalam arahannya, Pigai melontarkan pernyataan filosofis mengenai hakikat kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai HAM tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan di ruang sidang yang formal, di kantor kementerian yang megah, atau sekadar menjadi topik diskusi dalam seminar akademik. Sebaliknya, HAM harus hidup dan dirasakan langsung dalam interaksi sosial yang paling mendasar, yakni di lingkungan desa, kelurahan, dan kampung.
"Desa bukan sekadar unit administratif terkecil. Desa adalah tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi manusia dapat benar-benar diwujudkan secara nyata bagi masyarakat," tegas Pigai dalam keterangan resminya.
Program Desa Sadar HAM ini merupakan langkah strategis yang selaras dengan visi Asta Cita pertama di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Saat ini, para Penggerak HAM telah menjadi mitra resmi sekaligus representasi Kementerian HAM di lapangan. Mereka bertugas memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi di 200 Desa Binaan Sadar HAM yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Pigai juga mengingatkan agar para penggerak tidak terjebak dalam formalitas administratif belaka. Ia meminta mereka menjadikan dedikasi sebagai pondasi untuk menciptakan ruang hidup yang bermartabat bagi seluruh warga. Para penggerak diharapkan menjadi pengawal keadilan yang berani dalam menumbuhkan kesadaran akan hak asasi di lingkungan masing-masing.
Untuk mendukung efektivitas kerja, pemerintah juga mengandalkan teknologi melalui Aplikasi DesaHAM. Aplikasi ini memiliki fitur Early-Warning yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau permasalahan HAM. Sistem ini bekerja secara berjenjang: status Hijau berarti masalah selesai di tingkat desa, status Kuning memerlukan eskalasi ke kantor wilayah, dan status Merah menandakan situasi darurat yang membutuhkan intervensi segera dari pemerintah pusat.
Melalui rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut, para peserta dibekali berbagai keahlian penting. Materi yang diberikan meliputi penguatan data indikator HAM, strategi mencegah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif, teknik mediasi sengketa non-litigasi, hingga kemampuan komunikasi investigatif yang tetap mengedepankan sisi humanis saat menangani aduan warga. Melalui penguatan ini, diharapkan setiap penggerak mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat kemanusiaan di tingkat desa.


