Chapnews – Nasional – Dugaan eksploitasi anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari mengemuka dan mendapat sorotan tajam dari Komisi XIII DPR. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat, menilai kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta kesaksian para korban yang disampaikan dalam rapat audiensi Rabu (23/4).
"Dari temuan, keterangan korban dan investigasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan, ini jelas pelanggaran berat," tegas Sugiat. Ia bahkan meyakini kasus ini masuk ranah pidana, mengingat banyak korban direkrut sejak usia sangat muda, bahkan 2-5 tahun, dipisahkan dari keluarga, dan diperjualbelikan sebelum usia kerja. Komisi XIII berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sugiat menekankan, "Korban berusia 5, 2, 3 tahun, bahkan 8 tahun, diperjualbelikan oleh orang tua mereka kepada OCI. Ini pintu masuk ke tindak pidana."
Kesaksian para korban mengungkap praktik eksploitasi yang mengerikan. Vivi Nurhayadi, salah satu korban, menceritakan penganiayaan yang dialaminya setelah mencoba melarikan diri. Ia bahkan mengaku disiksa dengan setrum gajah, termasuk pada alat kelaminnya. "Setelah kabur tiga hari, saya ditangkap, dipukuli, dimaki, sampai disetrum di kantor OCI, alat kelamin saya pun ikut disetrum," ungkap Vivi pilu.
Sementara itu, pihak OCI Taman Safari melalui Founder dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah tuduhan tersebut dan menduga adanya provokator di baliknya. Sumampau menyatakan akan menempuh jalur hukum. "Ada provokator di balik ini, dan kami sudah tahu siapa," ujarnya dalam jumpa pers Kamis (17/4). Pernyataan ini tentu akan diuji kebenarannya dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam publik dan menuntut keadilan bagi para korban.


