Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (22/4) dini hari. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, keduanya advokat, serta Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV.
Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menciptakan konten berita negatif yang bertujuan menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi timah PT Timah dan impor gula atas nama Tom Lembong. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Marcella dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta kepada Tian Bahtiar untuk memproduksi berita-berita tersebut. Uang tersebut digunakan untuk menyebarkan narasi negatif melalui media sosial, media online, dan JakTV News.

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan," tegas Abdul Qohar. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Junaedi juga membuat narasi dan opini yang menyesatkan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, yang kemudian disebarluaskan Tian Bahtiar.
Tidak hanya itu, Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai demonstrasi dan berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online untuk mempengaruhi opini publik dan menggagalkan proses hukum. Kegiatan-kegiatan ini kemudian diliput dan disebarluaskan oleh Tian Bahtiar melalui JakTV dan berbagai platform media sosial.
"Tindakan para tersangka bertujuan membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan, sehingga perkara tidak dilanjutkan atau tidak terbukti di persidangan," ungkap Abdul Qohar. Selain itu, mereka juga diduga menghapus beberapa bukti elektronik.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sementara Marcella tidak ditahan karena tengah menjalani penahanan dalam kasus lain. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang upaya-upaya yang dilakukan untuk menghambat penegakan hukum.



