Chapnews – Nasional – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bereaksi cepat atas polemik terdaftarnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pasangan tersebut, yang mana sang suami merupakan terpidana korupsi, tercatat sebagai peserta BPJS gratis sejak Maret 2018. Teguh menyatakan akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. "Kita juga dalam waktu dekat akan bahas revisi Pergub termasuk cleansing datanya," tegas Teguh usai kegiatan Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam.
Teguh menjelaskan bahwa sejak 2017-2018, Pemda DKI berupaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan menjangkau hampir seluruh warganya. Namun, kasus Harvey dan Sandra Dewi menjadi sorotan, memaksa Pemprov DKI untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. "Ada target pemerintah 95 persen [warga DKI] masuk UHC. Dan pak Harvey dan Sandra Dewi masuk. Pastinya [dievaluasi]," tambahnya.

BPJS Kesehatan sendiri telah mengkonfirmasi bahwa iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra Dewi ditanggung Pemda DKI melalui APBD dengan kelas rawat 3. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penduduk yang belum terdaftar JKN dan bersedia menggunakan kelas rawat 3 bisa ditanggung pemda. "Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," jelas Rizzky.
Kasus ini kembali menyoroti celah dalam sistem BPJS Kesehatan, khususnya terkait persyaratan penerima bantuan iuran yang tak selalu berfokus pada aspek ekonomi. Harvey Moeis sendiri divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun. Langkah revisi Pergub oleh Pj Gubernur DKI diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan program BPJS Kesehatan tepat sasaran.