Chapnews – Nasional – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan keluhannya. Ia mengaku Surat Keputusan (SK) pengangkatannya digadaikan oleh atasannya ke bank, yang berujung pada macetnya cicilan pinjaman. Konsekuensinya, tunjangan bulanan yang seharusnya diterima anggota tersebut kini dipotong otomatis oleh pihak bank selama tujuh bulan terakhir, guna menutupi tunggakan cicilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, mengonfirmasi kebenaran insiden ini. Pupung menjelaskan bahwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I, yang menduduki posisi Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor, telah menggunakan SK pengangkatan anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank. Praktik ini, menurut Pupung, dilakukan atas sepengetahuan anggota dengan janji bahwa I akan menanggung pembayaran cicilan setiap bulannya.

"Iya, jadi si I ini menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota, tapi ini sepengetahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar," terang Pupung kepada wartawan, seperti dikutip chapnews.id pada Senin (13/4).
Namun, janji tersebut tak ditepati. Dalam perjalanannya, I gagal melunasi cicilan pinjaman, menyebabkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik anggota korban secara otomatis dipotong oleh pihak bank. "Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK dong. TPP-nya dipotong tiap bulan," jelas Pupung. Ia menambahkan, pemotongan tunjangan penghasilan ini dilakukan setiap bulan untuk membayar kewajiban cicilan yang seharusnya menjadi tanggung jawab oknum I.
Dalam video viral yang menjadi pemicu kasus ini, seorang pria berseragam Satpol PP Kota Bogor tampak mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak pernah menerima tunjangan bulanan, karena uang tersebut, menurutnya, telah digunakan untuk keperluan kantor oleh pimpinannya. "Kami anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan kami yang dipakai orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara kami harus membayar uang itu setiap bulan," ujar pria dalam video tersebut. Ia menambahkan, "Setiap bulan kami tidak pernah menerima tunjangan, bahkan sudah menunggak sampai 7 bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan kantor sama pimpinan kami."
Saat ini, pihak Satpol PP Kota Bogor masih mendalami total nominal pinjaman yang digadaikan oleh oknum I menggunakan SK para anggotanya. Pupung juga mengungkapkan bahwa sempat diadakan pertemuan antara I dengan para korban. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh cicilan akan diselesaikan pada akhir Desember 2025. "Nah ternyata tidak selesai sampai sekarang," pungkasnya, menandakan bahwa janji penyelesaian itu belum juga terealisasi hingga hari ini.



