Ads - After Header

Skandal Suap PDIP: Saksi Kunci Hadir!

Redaksi

Skandal Suap PDIP: Saksi Kunci Hadir!

Chapnews – Nasional – Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDI Perjuangan dan terpidana kasus suap Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1). Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK pukul 13.49 WIB ini untuk melengkapi berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan sejumlah pihak lainnya. Informasi ini didapat chapnews.id dari keterangan tertulis Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kehadiran Agustiani berbarengan dengan Wahyu Setiawan, yang juga diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang juga dipanggil, mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kasus ini berpusat pada dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku, buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Skandal Suap PDIP: Saksi Kunci Hadir!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ironisnya, Harun Masiku hanya meraih 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprillia (44.402 suara) yang berhak menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun, Hasto diduga berupaya keras menempatkan Harun melalui berbagai cara, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan upaya-upaya lain untuk menekan Riezky agar mengundurkan diri, bahkan sampai menahan surat undangan pelantikan Riezky.

Upaya-upaya tersebut, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers sebelumnya, gagal sehingga Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP) untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani telah menyelesaikan proses hukum mereka.

Hasto sendiri juga dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena diduga membocorkan OTT awal 2020 dan memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti, serta menginstruksikan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone. Ia juga diduga mengumpulkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menanti kelanjutan proses hukumnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer